Kamis, 10 Maret 2011

Kiprah Wanita dalam Perpolitikan di Indonesia

Dalam konteks ini, secara khusus dapat dicatat bahwa perubahan konstitusi kita, sebelumnya belum pernah terbayangkan, mengingat peluang untuk amandemen konstitusi kecil sekali. Namun demikian, begitu terjadi perubahan politik yang cepat dan mendadak, ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soeharto, maka desakan berbagai pihak untuk diakukannya perubahan UUD 1945 tidak dapat dielakkan. Fraksi-fraksi di MPR, termasuk Fraksi Partai Golkar (F-PG) di MPR, kemudian sepakat untuk melakukan proses amandemen atas UUD 1945. Setidaknya terdapat empat alasan dalam hal ini:

• Secara empiris, dalam sejarah kehidupan kenegaraan yang berdasar UUD 1945 telah berlangsung praktik ketatanegaraan yang mengarah pada kekuasaan yang sentralistik, otoriter, dan tertutup.
• Secara akademis, UUD 1945 mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan.
• Secara historis, para pendiri negara (penyusun UUD 1945) menyatakan UUD ini bersifat sementara, sehingga memungkinkan adanya perubahan.
• Berdasarkan pertimbangan kebutuhan bangsa, UUD 1945 dipandang kurang mampu lagi mengakomodasi dan mengantisipasi aspirasi yang terus meningkat serta perkembangan global yang semakin kompleks. Adapun garis besar Sistem Politik Indonesia menurut Hasil Amandemen Ke-4 UUD 1945, adalah sebagai berikut:
• Sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, dimana presiden dan wakil presiden di pilih melalui pemilu yang demokratis.
• Sistem kepartaian kita adalah sistem multipartai (banyak partai). Pembentukan partai politik dijamin oleh konstitusi sebagai konsekuensi dari hak kebebasan politik untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
• Konstitusi kita menganut sistem demokrasi langsung. Sistem pemilu kita ditentukan oleh UU (pada pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan memilih tanda gambar; pada pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka). Pemilu diselenggarakan untuk memilih: Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Anggota DPD; Presiden dan wakil Presiden; Kepala Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
• Sistem perwakilan kita dimodifikasi dengan disepakatinya pembentukan lembaga baru yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPD dan anggota DPR adalah merupakan anggota lembaga MPR. Anggota DPD dipilih melalui pemilu yang demokratis. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. • Sistem peradilan kita juga dimodifikasi dengan disepakati pembentukan lembaga baru, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki kewenangan di seputar pengajian aspek konstitusional.
• Adanya amanat penyelenggaraan otonomi daerah secara luas. Singkat kata, dengan adanya perubahan UUD 1945, maka kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memasuki era baru dengan sistem politik ketatanegaraan yang baru pula, yang lebih memberikan peluang bagi kehidupan yang demokratis. Kita sadari bahwa wanita dalam kancah perpolitikan sangatlah minim dan seakan akan wanita selalu di rugikan oleh lelaki terbukti dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang kursi kaum perempuan di birokrasi, perempuan hanya di batasi tiga puluh persen selebihnya itu untuk kaum lelaki, dan hal ini bukan berarti bahwa wanita tidak mampu dan bersaing dengan kaum lelaki, untuk saat ini mungkin undang-undang yang mengatur kursi atau jatah di berokrasi masih kokoh artinya tidak ada perubahan tapi bukan berarti undang-undang ini akan terus kokoh selamanya suatu saat pasti akan ada perubahan mengingat kemampuan dan juga semangat perempuan sudah tidak bisa lagi diragukan, kalau kita lihat di permukaan ternyata wanita sudah mulai banyak mewarnai dalam even-even penting misal saja dalam pemilu ,pilgub, pilkada, pilkades bahkan sampai pada tatanan struktur yang paling bawah, ini menunjukkan bahwa wanita tidak seperti yang di bayangkan oleh kebanyakan lelaki, perempuan tugasnya hanya di rumah melayani suami (kata wanita! melayani suami kan ada waktunya masak harus setiap waktu, kapan kerjanya), selain itu juga mendidik dan mengkader anak agar supaya menjadi anak yang cerdas dan baik yang bisa di harapkan oleh bangsa, ada yang mengatakan bahwa wanita adalah lemah baik lemah dalam keilmuan, ketegasan dalam mengambil keputusan, wanita adalah mahkluk sensitif dan feminim dan juga wanita mempunyai kekurangan dalam reproduksi yang akan menghambat keberlangsungan tugasnya dan lain sebagainya dan hampir secara keseluruhan kaum lelaki sepakat dengan alasan-alasan di atas karena itu sifatnya menguntungkan kaum lelaki dan bahkan ada yang mengatakan bahwa tiga puluh persen porsi di birokrasi untuk perempuan sudah cukup banyak mengingat kelemahan dan kekuranganya.

Satu hal mungkin yang perlu di perhatikan bahwasanya itu semua terjadi tidak terlepas dari kualitas demokrasi di Indonesia sehingga ada asumsi siapa pun yang mengatakan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi terbesar di dunia haruslah hati-hati. Lihat saja dalam pemilu, pilgub, pilkada, pilkades perempuan selalu di permasalahkan dengan alasan-alasan yang itu justru merugikan perempauan dan menguntungkan kaum lelaki, padahal makna demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat , dengan wakil mereka di kursi pemerintahan dengan tidak mempermasalahkan perempuan memimpinnya, kalau di anggap keilmuanya mapan dan mampu membawa Indonesian kearah yang lebih baik kenapa tidak mari kita dukung dan gusung bersama-sama karena kekuatan sebuah Negara bukan terletak pada pemimpinnya akan tetapi terletak pada bawahannya untuk menyatukan komitment dan siap berjuang bersama-sama, Bapak pembangunan soeharto kuat bukan terletak pada soeharto sebagai presiden akan tetapi adanya komitment dari jajaran bawahannya untuk mengarahkan dan menjadikan Indonesia lebih baik.

Satu hal yang perlu di perhatikan bahwasanya sampai kapanpun lelaki takkan pernah mau dan sudi dipimpin oleh kaum perempuan, kaum lelaki boleh mengatakan hal itu bahwa perempuan lebih lemah , tapi kita tidak bisa menutup mata dengan realitas, terbukti dengan adanya orang pertama berpangkat jendral bintang empat di WASHINGTON-AS yaitu perempuan bernama Ann E. Dunwoody. Karir kepangkatan Donwoody secara resmi di kukuhkan dalam sebuah ceremonial promosi di pentagon. Dan tugas barunya sebagai panglima komando logistik militer di Virginia dan di Indonesia-pun pernah di pimpin oleh perempuan dari keturunan pejuang kemerdekaan dan orang pertama di Indonesia pada Zaman Belanda Ibu Megawati Soekarno Putri dari itu bisa di tarik kesimpulan bahwa perempuan juga bisa tampil dan bersaing dengan kaum lelaki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar